Pekanbaru (Riaunews.com) – Kewenangan perizinan angkutan bermotor untuk barang umum dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49431 kini resmi beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat dan kerap menimbulkan tumpang tindih.
Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, mengapresiasi langkah Pemprov Riau yang berhasil mengupayakan peralihan kewenangan tersebut melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Pekan ini sudah ada kejelasan bahwa kewenangan angkutan bermotor umum kembali ke daerah, sehingga pelaku usaha bisa mengurus izin di Pemprov Riau melalui DPM-PTSP,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ratusan Pelaku Usaha Belum Berizin
Abdullah menyebutkan, saat ini terdapat lebih dari 200 pelaku usaha angkutan barang di Riau yang belum mengantongi izin. Ia meminta seluruh pelaku usaha segera mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas Perhubungan.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan kewajiban pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor yang digunakan dalam operasional usaha.
Berpotensi Tambah PAD
Menurut Abdullah, penataan perizinan ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Dari perhitungan sementara, potensi tambahan pendapatan bisa mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Lebih dari Rp20 miliar bisa didapatkan Pemprov Riau jika seluruh pelaku usaha menyelesaikan kewajiban perizinan dan pajaknya,” ungkapnya.
Dengan kemudahan perizinan yang kini berada di tingkat provinsi, pelaku usaha diharapkan segera melengkapi persyaratan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah.







Komentar