Disahkan di Hari Kartini, Dosen UWM Nilai UU PRT Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Domestik

Yogyakarta (Riaunews.com) – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (21/4/2026) menjadi momen penting dalam sejarah hukum ketenagakerjaan nasional. Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pekerja domestik yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum.

Dosen hukum ketenagakerjaan dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Elza Qorina Pangestika, menilai pengesahan ini bukan sekadar regulasi biasa. Ia menyebutnya sebagai titik temu antara perjuangan emansipasi perempuan dan pengakuan terhadap kerja domestik yang kerap terpinggirkan. Menurutnya, pekerja rumah tangga selama ini mengalami “invisibilitas normatif”, hadir secara nyata di masyarakat, namun tidak sepenuhnya diakui dalam sistem hukum.

Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga tidak tercakup secara eksplisit dalam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun pembaruannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Akibatnya, tidak ada standar upah yang jelas serta perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi masih lemah.

Pengesahan undang-undang ini juga dipandang sebagai pemenuhan amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak. Setelah lebih dari dua dekade masuk dalam Program Legislasi Nasional, akhirnya regulasi ini berhasil disahkan, menandai perubahan cara pandang negara terhadap pekerja domestik sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban.

Namun, tantangan tidak berhenti pada pengesahan. Implementasi di lapangan menjadi pekerjaan besar, mengingat relasi kerja PRT berlangsung di ruang privat rumah tangga. Pengawasan tanpa melanggar privasi serta perubahan budaya hukum masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan kebijakan ini.

Dengan lahirnya undang-undang ini, negara diharapkan tidak hanya hadir secara normatif, tetapi juga mampu memastikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga. Momentum ini sekaligus menjadi refleksi bahwa perjuangan panjang pengakuan kerja domestik akhirnya mulai menemukan titik terang.

Komentar