Pelalawan (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial ASH (39) ditangkap polisi karena diduga mencuri komponen mesin mobil Colt Diesel dump truk di wilayah Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Pelaku diamankan saat sedang beraksi di halaman Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Beringin.
Kapolsek Bandar Sei Kijang, Abdul Halim, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Lintas Timur KM 28, Desa Simpang Beringin.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Aksi pencurian terungkap saat seorang pelapor melintas di lokasi dan melihat pelaku tengah memasukkan sejumlah barang ke dalam tas dan karung goni. Curiga dengan gerak-gerik tersebut, pelapor langsung menghentikan kendaraan dan mengamankan pelaku sebelum menghubungi pihak kepolisian.
Sempat Beraksi di Barang Bukti Kecelakaan
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga hasil curian, seperti dinamo starter, kabel central, dan filter solar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil komponen tersebut dari mobil Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 9927 BU yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas dan terparkir di lokasi.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan motif ekonomi dan diketahui sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” jelas Halim.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Pekanbaru dan menemukan tambahan barang bukti berupa peralatan kunci serta komponen lain yang diduga hasil pencurian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan yang berlaku.







Komentar