Rokan Hilir (Riaunews.com) – Aparat gabungan TNI dan Polri mengamankan seorang pria berinisial HS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (17/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan menerima laporan masyarakat sekitar pukul 15.12 WIB terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat Intel Kodim 0321/Rohil berkoordinasi dengan Polres Rokan Hilir untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar 30 menit kemudian, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Panipahan Darat, RT 02/RW 010, Dusun 05, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Penggerebekan berlangsung pada pukul 16.23 WIB.
Barang Bukti Ditemukan di Sekitar Rumah
Saat penggeledahan, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti. Namun, tim melihat adanya upaya pembuangan barang dari jendela rumah oleh terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan diduga sabu di area rerumputan.
Sekitar 15 menit kemudian, petugas kembali menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan dalam tas hitam di dalam rumah. Dalam interogasi awal di lokasi, HS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Operasi ini melibatkan personel Intel Kodim 0321/Rohil yang dipimpin Letda Inf Nurahmad serta tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin AKP Dicky bersama anggota.
Komandan Kodim 0321/Rohil, Letkol Inf Diki Apriyadi, dan Kapolres Rokan Hilir, Isa Imam Syahroni, membenarkan penangkapan tersebut. Mereka menegaskan, operasi ini merupakan bentuk sinergi TNI-Polri dalam memberantas peredaran narkotika di daerah.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Rokan Hilir bersama aparat terkait.







Komentar