Polda Riau Bongkar Penyelewengan Biosolar, 3.200 Liter Disita dari Sopir di Kuansing

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan seorang sopir berinisial MI setelah kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar menggunakan mobil di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak Sabtu (4/4/2026) terkait dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi. MI diamankan pada Minggu (5/4) sekitar pukul 05.30 WIB saat membawa biosolar dalam jumlah mencurigakan.

Modus Pelangsiran Terstruktur

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, petugas menemukan 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan jenis Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.

“Biosolar ini rencananya akan diperjualbelikan kepada pelaku tambang emas ilegal (PETI) di Kuantan Singingi,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Temuan Penimbunan Ribuan Liter

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan penimbunan BBM dalam skala besar di rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Barang bukti yang diamankan meliputi dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu tangki 800 liter, serta tambahan jerigen berisi biosolar.

Secara keseluruhan, total BBM subsidi yang disita mencapai 3.200 liter.

“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar,” tegas Ade.

Digunakan untuk Tambang Ilegal

Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, Teddy Ardian, menambahkan bahwa pelaku telah lama menjalankan praktik ini dengan modus sistematis.

Pelaku diketahui melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan, kemudian memindahkan BBM ke jerigen menggunakan pompa untuk ditimbun dan dijual kembali.

Sebagian besar biosolar tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di Kuantan Mudik, terutama sebagai bahan bakar mesin dompeng.

Komitmen Putus Rantai Ilegal

Selain untuk tambang ilegal, tersangka juga mengaku menjual BBM untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. Namun, kepolisian menegaskan fokus utama adalah memutus jalur distribusi ke aktivitas PETI.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Penegakan hukum harus berdampak, tidak hanya menghentikan pelaku tetapi juga memutus sistem yang menopang aktivitas ilegal,” tutup Ade.

Komentar