Pemprov Riau Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN Lewat WFH

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau mendorong transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan sistem kerja fleksibel Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menyampaikan bahwa WFH akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai pekan depan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membentuk pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif di lingkungan pemerintahan.

Dorong Kinerja Berbasis Output

Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau menekankan perubahan budaya kerja ASN dari berbasis kehadiran menjadi berbasis kinerja atau output. ASN diharapkan tetap produktif meski bekerja dari lokasi berbeda, dengan capaian kerja yang terukur.

Selain itu, penerapan WFH juga bertujuan membangun budaya hidup sehat serta meningkatkan ketangguhan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan dan gangguan operasional.

Kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi pelaksanaan WFH dan Work From Office (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing instansi, tanpa mengganggu pelayanan publik.

Perkuat Digitalisasi dan Efisiensi

Transformasi budaya kerja ini juga diiringi dengan percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta berbagai platform digital seperti SRIKANDI, tanda tangan elektronik, dan absensi berbasis aplikasi.

Pemprov Riau juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk penghematan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM). ASN didorong mengurangi penggunaan kendaraan dinas serta memanfaatkan transportasi ramah lingkungan.

Selama pelaksanaan WFH, ASN tetap wajib menjalankan tugas sesuai jabatan masing-masing serta melakukan presensi secara elektronik. Pemprov Riau memastikan kebijakan ini tidak akan menurunkan kualitas layanan publik dan akan terus diawasi secara berkala.

Komentar