Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Kuantan Mudik mengungkap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, Selasa (31/3/2026).
Kapolsek Kuantan Mudik, Riduan Butar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Diamankan Saat Beraksi
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi yang berada di area perkebunan kelapa sawit milik PT Karya Tama Bakti Mulya. Setelah melakukan pengintaian, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Satu jam kemudian, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial P (26) yang tengah beraktivitas di lokasi.
“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Sejumlah Peralatan Disita
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin diesel, mesin robin, karpet, pipa pralon, spiral, dulang, gabang, serta belting yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan.







Komentar