Sidang Korupsi Berlanjut, Giliran Arief Setiawan dan Dani M Nursalam Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali berlanjut. Kali ini, dua terdakwa yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang keduanya akan digelar pada Kamis (2/4/2026) pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, memastikan bahwa jadwal sidang tersebut tidak mengalami perubahan.

“Sidang digelar besok, tidak ada perubahan jadwal,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Sidang ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah lebih dulu menyeret terdakwa utama, Abdul Wahid. Ia telah menjalani dua agenda sidang, yakni pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan (eksepsi).

Dengan dimulainya pemeriksaan saksi terhadap Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, persidangan diperkirakan akan semakin membuka fakta-fakta baru dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Komentar