Wakapolda: Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Langgar SOP Penangkapan Kasus Narkotika

Pekanbaru (Riaunews.com) – Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki menyatakan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru bersama sejumlah anggotanya diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus narkotika.

Polda Riau telah mengambil langkah tegas dengan menempatkan yang bersangkutan dalam penempatan khusus (patsus) guna mempermudah proses pemeriksaan.

“Kenapa kita patsus? Karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini juga untuk menghindari distorsi di masyarakat,” ujar Hengki.

Tidak Jalankan Asesmen Terpadu

Hengki menjelaskan, dalam penanganan perkara narkotika, terduga pengguna seharusnya menjalani asesmen terpadu sebagai dasar menentukan langkah hukum, termasuk kemungkinan rehabilitasi.

Namun, dari hasil temuan, terdapat indikasi prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Harus melalui asesmen terpadu. Tapi yang membuat kita curiga, kenapa ada yang tidak dilaksanakan,” katanya.

Ia juga menyinggung penanganan kasus di kawasan Foresta, Pekanbaru, yang diduga hanya menggunakan tes awal tanpa dilanjutkan ke tahapan asesmen terpadu (TAT).

“Kalau memang positif, harus dilanjutkan ke TAT. Ini yang tidak dilakukan,” tegasnya.

Dalami Dugaan Pelanggaran Lain

Saat ini, Polda Riau masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel terkait. Selain dugaan pelanggaran SOP, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan penerimaan sesuatu oleh oknum.

“Siapapun yang memberi dan menerima, sedang kita dalami,” ujar Hengki.

Polda Riau menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Komentar