Pekanbaru (Riaunews.com) – Aparat Polres Bengkalis mengungkap dua kasus dugaan pembalakan liar dalam satu malam di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Senin (9/3/2026). Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Yohn Mabel menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu mencurigakan di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 9139 SE yang mengangkut kayu olahan sekitar lima kubik.
“Dari penindakan pertama ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.F yang diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” jelasnya.
Dua Pelaku dan Kendaraan Diamankan
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali menemukan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BK 8187 AC yang juga membawa muatan kayu olahan berupa papan sekitar empat kubik.
Dalam penindakan kedua tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.S yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa izin.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait asal-usul maupun izin pengangkutan kayu tersebut.
Polisi kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan pengangkut kayu dan dua unit telepon genggam merek Vivo ke Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak segala bentuk aktivitas illegal logging yang berpotensi merusak kelestarian hutan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar. Jika mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.







Komentar