PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Dua Tersangka Korupsi Kredit BRI

Korupsi, Siak156 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sanito dan Waris, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) kepada anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Azis Muslim dalam sidang pada Senin (9/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim Azis dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sanito dan Waris oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersebut dinilai telah didukung minimal dua alat bukti yang sah serta melalui prosedur penyidikan sesuai hukum acara pidana.

Modus Rekayasa Kredit Rugikan Negara Rp9,95 Miliar

Sebelumnya, Sanito dan Waris mengajukan praperadilan karena tidak menerima penetapan status tersangka oleh penyidik Kejari Siak. Mereka menilai penetapan tersebut cacat prosedur.

Dalam perkara ini, Kejari Siak telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan penyimpangan pemberian kredit kepada anggota Kelompok Tani MSKB pada 2022. Kelima tersangka tersebut yakni Edi Mulyadi selaku AMPM BRI Cabang Perawang, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran selaku Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito selaku Pengawas Kelompok Tani MSKB, serta Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik mengungkap modus operandi para tersangka dengan membentuk kelompok tani sebagai sarana pengajuan kredit ke bank dengan alasan pembelian lahan.

Pengurus kelompok kemudian merekrut 117 calon nasabah dari wilayah Siak dan Pelalawan dengan janji akan memperoleh lahan dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar cicilan bulanan.

Data para calon nasabah tersebut kemudian diajukan ke pihak bank, meski sebagian besar tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki NPWP serta berdomisili di luar wilayah layanan bank.

Agar kredit tetap disetujui, para tersangka diduga memanipulasi data serta menekan petugas bank yang sempat menolak pengajuan kredit tersebut. Dokumen jaminan dan dokumen pendukung juga diduga dibuat meskipun tidak valid.

Meski tidak memenuhi persyaratan, kredit tetap disetujui dengan plafon maksimal Rp125 juta per nasabah. Akibatnya, kredit macet terjadi dan sebanyak 87 nasabah masuk dalam daftar hitam perbankan.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp9,95 miliar. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, Kejari Siak dapat melanjutkan proses penyidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Komentar