Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi dan lebih luas lagi,” kata Budi di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Namun demikian, Budi belum merinci secara detail sangkaan hukum yang dikenakan terhadap Marjani. Ia menyebut akan memastikan terlebih dahulu informasi lengkapnya kepada tim penyidik sebelum disampaikan kepada publik.
“Nanti saya cek detailnya. Ini baru terinfo untuk penetapan tersangkanya,” ujarnya.
KPK Periksa Tiga Saksi
Seiring penetapan tersangka baru tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada hari yang sama.
Ketiga saksi tersebut yakni Abdul Wahid, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli Abdul Wahid.
Ketiganya sebelumnya juga telah diproses hukum oleh KPK dan perkaranya bersama barang bukti telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dan pihak terkait disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







Komentar