Emak-Emak di Inhu Diduga Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sita 104 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR alias Siti (52) diamankan polisi karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Perempuan tersebut ditangkap jajaran Polsek Lirik pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya yang berada di Desa Gudang Batu.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan satu plastik asoi merah di atas kasur yang berisi 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram serta delapan butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan tersangka diduga berperan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, hingga menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini SR telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

Komentar