Pengedar Sabu di Pematang Reba Ditangkap, Polisi Amankan 2,26 Gram Barang Bukti

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Peredaran gelap narkotika di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Rengat Barat di bulan Ramadan. Seorang pria berinisial AR alias Mansyah (46) diringkus karena diduga memperjualbelikan sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Beringin RT 006 RW 011, Kelurahan Pematang Reba. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,26 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan bersama tim melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip bening berisi kristal diduga sabu yang disimpan di dalam mancis warna biru di saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, dua timbangan elektronik, plastik klip kosong berbagai ukuran, sedotan berbentuk sendok, buku catatan, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait peredaran narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Sungai Baung, Desa Pematang Jaya, dan kembali menemukan barang bukti pendukung. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan tidak memiliki izin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar