Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan takjil di kawasan Jalan Tengku Umar, Kecamatan Lima Puluh, agar mematuhi aturan dan tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
Peringatan ini disampaikan setelah petugas menemukan sejumlah PKL yang memanfaatkan badan jalan sebagai lapak. Kondisi tersebut memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam menjelang berbuka puasa.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan volume kendaraan di kawasan tersebut meningkat signifikan selama Ramadan. Keberadaan pedagang di badan jalan dinilai mempersempit ruang bagi pengguna jalan.
“Pada jam-jam menjelang berbuka, arus kendaraan meningkat. Jika badan jalan digunakan untuk berjualan, tentu ini menimbulkan kemacetan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Yuliarso, Sabtu (21/2).
Saat ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar menata kembali lapaknya dan berjualan di lokasi yang telah ditentukan.
Namun, Yuliarso menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila imbauan tersebut tidak diindahkan. Satpol PP berharap para PKL dapat bekerja sama menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan pengguna jalan.







Komentar