Pekanbaru (Riaunews.com) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Pekanbaru berencana menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Samto, menyampaikan bahwa penerapan WFA mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB terkait pengaturan kerja ASN selama periode Ramadan dan Lebaran. Adapun jadwal pelaksanaan WFA direncanakan pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, tidak seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru akan menjalani WFA. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas pada sektor pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sejumlah OPD yang tetap bekerja dari kantor di antaranya puskesmas, kelurahan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Penerapan jadwal kerja di instansi tersebut akan diatur secara bergiliran guna memastikan layanan tetap berjalan lancar.
Samto menegaskan, penerapan WFA akan disesuaikan dengan karakteristik dan beban kerja masing-masing OPD. Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga tengah menyiapkan penyesuaian skema jam kerja ASN selama Ramadan. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan tetap optimal sekaligus mendukung kenyamanan ASN dalam menjalankan ibadah puasa.







Komentar