Pekanbaru (Riaunews.com) – Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru wajib tutup selama Bulan Ramadan 1447 H. Kebijakan ini diputuskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas wali kota, Selasa (17/2/2026).
Rapat yang dipimpin Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, tersebut membahas pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan tahun 2026. Dalam keputusan itu, seluruh THM, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan.
Wali Kota Agung menegaskan, larangan juga berlaku untuk tempat hiburan seperti karaoke dan biliar, serta aktivitas live music pada malam hari. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan suci.
Selain itu, restoran dan rumah makan diatur jam operasionalnya. Pelaku usaha hanya diperbolehkan membuka layanan makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara pada siang hari, layanan dibatasi hanya untuk pembelian secara bawa pulang (take away).
Bagi restoran atau rumah makan non-muslim, Pemko memberikan kelonggaran dengan syarat tertentu. Pengelola hanya diperbolehkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 30 persen dari jumlah meja dan kursi yang tersedia.
Pemko Pekanbaru saat ini tengah melakukan sosialisasi aturan tersebut melalui camat dan lurah di masing-masing wilayah. Wali Kota juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif serta menghindari tindakan arogan dalam penertiban.







Komentar