Pemko Pekanbaru Siapkan Larangan Operasional THM Selama Ramadan

Pekanbaru182 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan edaran larangan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Kebijakan ini disiapkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, selama ini masih ada kelonggaran bagi THM yang berada dalam fasilitas hotel untuk tetap beroperasi. Namun, kebijakan tersebut akan dievaluasi menyusul aspirasi masyarakat.

“Di Bulan Suci Ramadan ini, tidak hanya THM yang berdiri sendiri, tetapi juga yang menjadi bagian dari fasilitas hotel kemungkinan besar tidak dibolehkan beroperasi,” ujar Agung, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, pengecualian hanya akan diberikan untuk fasilitas restoran yang berada di hotel. Itupun dengan pengaturan jam operasional yang akan ditetapkan secara khusus oleh pemerintah kota.

Agung menjelaskan, aturan larangan operasional THM selama Ramadan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yang segera diterbitkan menjelang bulan puasa.

Pemko Pekanbaru, lanjutnya, juga akan meningkatkan pengawasan dan memperketat aturan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya agar pelaksanaan ibadah puasa dapat berlangsung dengan khusyuk dan tidak terganggu aktivitas hiburan malam.

Komentar