Pemko Pekanbaru Mulai Tata Kabel Fiber Optik, Fokus Dipindahkan ke Bawah Tanah

Pekanbaru, Utama159 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai melakukan penataan jaringan kabel fiber optik (FO) yang dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan. Dalam upaya ini, Pemko menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) sebagai mitra koordinasi.

Penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kepada asosiasi penyedia jasa telekomunikasi. Pemko menilai perapian kabel FO diperlukan untuk menjaga estetika kota serta keselamatan fasilitas umum dan pengguna jalan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan seluruh anggota APJATEL pada prinsipnya mendukung penataan kabel fiber optik. Namun, pelaksanaannya memerlukan perhitungan teknis dan pembahasan mendalam, terutama di ruas jalan tertentu.

Ardiansyah menjelaskan, pemindahan kabel fiber optik ke bawah tanah tidak dapat dilakukan secara instan karena berpotensi menimbulkan dampak teknis. Sebagai langkah awal, seluruh penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan melaporkan peta jaringan kabel fiber optik kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari 2026.

Ia menyebutkan, pemindahan kabel ke bawah tanah akan difokuskan terlebih dahulu di Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak. Untuk lokasi tersebut, para operator telah menyatakan persetujuan, namun membutuhkan waktu pelaksanaan secara bertahap dengan batas waktu satu bulan.

Pemko Pekanbaru meminta seluruh operator bergerak secara terkoordinasi melalui asosiasi agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan di lapangan. Diskominfotiksan menegaskan perizinan jaringan telekomunikasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara Pemko berfokus pada izin pemanfaatan ruang milik jalan dan pelaksanaan di lapangan agar penataan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu fasilitas umum.

Komentar