Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat setelah X Corp menyatakan komitmen memperbaiki layanan dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Normalisasi ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur. Komitmen tertulis dari X Corp menjadi dasar evaluasi berkelanjutan oleh pemerintah.
Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyampaikan sejumlah langkah perbaikan, termasuk penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses pada fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, serta aktivasi protokol respons insiden untuk mencegah penyalahgunaan layanan Grok.
Alexander menyatakan, seluruh klaim perbaikan dari X Corp akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pencegahan pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip pelindungan anak.
Kemkomdigi menegaskan, jika dalam pelaksanaan normalisasi ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan Grok di Indonesia.
Menurut Alexander, kebijakan pembatasan maupun normalisasi akses layanan digital dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan hukum adalah kewajiban, sementara normalisasi layanan merupakan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan.







Komentar