Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (23/1/2026) malam. Salah satu tersangka merupakan seorang wanita bertato.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap mobil Honda Brio kuning yang dicurigai kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
Sekitar pukul 22.30 WIB, kendaraan tersebut terpantau berhenti di sebuah penginapan atau kontrakan Azura. Petugas mengamankan tiga orang berinisial AP (35), AM (35), dan AA (27) yang berada di dalam mobil tersebut.
Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,23 gram, satu linting ganja kering seberat 1,03 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa bong, pipet kaca pyrex, beberapa unit handphone, uang tunai, dan kendaraan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja diakui milik AP yang diperoleh dari orang tidak dikenal saat menghadiri kegiatan Kumpul Bareng Skuter Se-Sumatra (KBSS). Sementara sabu dipesan secara daring seharga Rp1,6 juta dari seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan.
“Ketiganya berperan sebagai pengguna dan hasil tes urine seluruh tersangka positif amphetamine,” ujar AKP Hasan Basri. Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun, sementara Polres Kuansing menegaskan komitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.







Komentar