Singapura (Riaunews.com) – Memberi makan burung merpati di Singapura ternyata bukan perkara sepele. Seorang wanita lanjut usia berusia 74 tahun harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan berulang kali memberi makan merpati di kawasan perumahan HDB Chai Chee, dan terancam denda hingga S$5.000 atau sekitar Rp 58 juta per dakwaan.
Wanita bernama Seer Jiao Tiong itu didakwa melanggar Undang-Undang Satwa Liar (Wildlife Act) karena memberi makan satwa liar tanpa izin tertulis dari otoritas berwenang. Di Singapura, burung merpati dikategorikan sebagai satwa liar sehingga aktivitas memberi makan secara sembarangan merupakan tindak pidana.
Berdasarkan dakwaan, aksi tersebut dilakukan sejak September 2024 dan berulang kali terjadi hingga Februari 2025 di sekitar blok tempat tinggalnya. Total ada lima dakwaan yang diajukan jaksa terhadap Seer.
Ia telah menyatakan akan mengaku bersalah, dengan sidang putusan dijadwalkan pada Maret 2026. Jika terbukti bersalah sebagai pelanggar pertama, ia terancam denda maksimal S$5.000 per dakwaan, sementara pelanggar berulang bisa dikenai denda hingga S$10.000 atau sekitar Rp 117 juta.
Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya, ketika seorang wanita berusia 70 tahun di Toa Payoh didenda S$1.200 karena memberi makan burung di sekitar apartemennya. Hal ini menunjukkan penegakan aturan dilakukan secara konsisten.
Pemerintah Singapura menerapkan aturan ketat tersebut demi menjaga kesehatan publik. Burung merpati diketahui dapat membawa penyakit seperti Salmonella dan ornitosis yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi manusia.







Komentar