Kampar (Riaunews.com) – Polsek Perhentian Raja mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (18/1/2026) setelah tertangkap warga saat ronda malam.
Pelaku masing-masing berinisial AG (18), warga Desa Kampung Pinang, dan FI (25), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono mengatakan, penangkapan bermula saat warga melaksanakan ronda di pos keamanan lingkungan.
“Pelaku AG diamankan warga karena kedapatan mencuri uang iuran pos kamling. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku juga sering melakukan pencurian aki mobil bersama pelaku FI,” ujar Iptu Sulistiyono, Senin (19/1/2026).
Kapolsek menjelaskan, saat ronda berlangsung warga mencurigai gerak-gerik AG yang berjalan kaki di sekitar desa. Setelah diinterogasi, AG mengakui telah mengambil uang iuran pos kamling. Warga kemudian menyerahkan pelaku kepada petugas kepolisian.
Dari hasil pendalaman, polisi juga menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan AG mencuri dua aki mobil dan satu karung brondolan sawit milik warga bernama Suripto. Selain itu, pelaku juga mengaku mencuri dua aki mobil, mesin air, dan brondolan sawit milik warga lain bernama Suryaman.
AG mengungkapkan seluruh barang hasil curian disimpan di rumah FI dan rencananya akan dijual ke wilayah Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu. Warga bersama petugas kemudian mendatangi rumah FI dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pencurian serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).







Komentar