Kejar Titel Green City, Pemko Pekanbaru Larang Penebangan Pohon Sembarangan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga menebang pohon secara sembarangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pekanbaru menuju Green City atau kota hijau. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang telah diterbitkan Pemko Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, tidak boleh ada lagi penebangan pohon besar tanpa izin pemerintah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas ruang hijau di Kota Pekanbaru.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran, tidak boleh ada pohon besar yang ditebang,” kata Agung Nugroho, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila terdapat pohon besar yang dinilai mengganggu aktivitas warga atau fasilitas umum, masyarakat wajib mengurus perizinan terlebih dahulu kepada pemerintah kota. Setelah izin diberikan, penanganan pohon akan dilakukan oleh Pemko Pekanbaru.

“Harus izin. Kalau sudah izin, kami yang memfasilitasi untuk memindahkannya. Jadi bukan untuk dipotong, tapi dipindahkan,” jelasnya.

Menurut Agung, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam memperbanyak ruang hijau dan menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota.

Sebagai bentuk implementasi program Green City, Pemko Pekanbaru sebelumnya juga telah melakukan penanaman 1.000 bibit pohon di kawasan Sport Center Kulim, sebagai langkah nyata memperkuat penghijauan di wilayah perkotaan.

Komentar