Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 17,18 gram di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kamis (15/1/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Singingi. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga mengamankan seorang tersangka berinisial R (19).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas melakukan pemantauan sejak siang hari terhadap sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri sejauh kurang lebih 100 meter ke arah belakang rumah, namun berhasil ditangkap petugas.
Dari hasil penggeledahan di gudang rumah tersangka, polisi menemukan empat paket ganja kering yang disimpan dalam plastik polybag hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo A3x warna ungu dan satu botol kosong merek Happydent yang digunakan tersangka.
AKP Hasan Basri mengungkapkan, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka membeli ganja sebanyak 10 paket seharga Rp400 ribu dan berperan sebagai penjual. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung Amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah. Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan peredaran narkotika demi melindungi lingkungan dan generasi muda.







Komentar