Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa total 535 kepala desa (kades) terlibat kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Angka ini melonjak tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya dan dinilai menjadi peringatan serius bagi tata kelola pemerintahan desa.
Berdasarkan data Kejaksaan, kasus korupsi yang melibatkan kades tercatat sebanyak 187 kasus pada 2023, naik menjadi 275 kasus pada 2024, dan meningkat drastis pada 2025. “Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm urgensi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” kata Reda, Kamis (15/1/2026).
Reda menegaskan, Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui pendekatan preventif dan pengamanan pembangunan. Fokus utama diarahkan pada pencegahan penyimpangan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai hukum dan tertib administrasi.
Salah satu upaya yang diperkuat adalah program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai mekanisme pendampingan dini bagi aparatur desa. Program ini akan ditingkatkan melalui aplikasi pemantauan real time pengelolaan dana desa yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Kemendagri dan Simkopdes Kementerian Koperasi.
Integrasi tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan dana desa dan aset publik dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kejaksaan juga memperkuat sinergi lintas kementerian melalui kerja sama dengan Kemendagri, Kementerian Desa, dan Kementerian Koperasi.
“Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Jika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” pungkas Reda.







Komentar