Empat Pelaku Ilegal Logging di TNBT Diserahkan ke Kejaksaan

Hukum & Kriminal637 Dilihat

Pekanbaru (RiauNews.com) – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan empat pelaku ilegal logging di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Riau, ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Petugas menyerahkan tersangka berinisial ES, J, AA, dan AAM beserta barang bukti pada 21 Juli 2025 setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Satuan Polisi Kehutanan Balai TNBT menangkap keempat pelaku dalam operasi malam pada 26 Mei 2025. Petugas memergoki mereka sedang menebang dan mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di dalam kawasan taman nasional.

Mereka juga mengangkut kayu olahan menggunakan sepeda motor di wilayah Selensen, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir.

Petugas menyita tiga unit mesin chainsaw, empat sepeda motor, dan 60 batang kayu olahan ilegal. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Balai Gakkum Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penegakan hukum ini penting untuk melindungi habitat harimau dan gajah Sumatera. Ia juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.

Komentar