Kuasa Hukum Asri Auzar Ajukan Pledoi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan Penggelapan

Korupsi, Pekanbaru261 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang kasus dugaan penggelapan uang sewa ruko yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/1/2026). Agenda sidang kali ini berisi pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Tim penasihat hukum Asri Auzar dari Kantor Hukum Supriadi Bone SH MH & Group meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menilai perkara pidana yang disidangkan berkaitan erat dengan sengketa perdata yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum menjelaskan, perkara tersebut menyangkut sengketa kepemilikan enam unit ruko di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, yang masih diproses dalam perkara perdata Nomor 249/Pdt.G/2024/PN.Pbr. Menurutnya, proses pidana seharusnya menunggu kepastian hukum dari perkara perdata tersebut.

“Perkara pidana ini tidak dapat dilanjutkan sebelum ada kepastian status kepemilikan ruko. Dakwaan JPU tidak memenuhi unsur subjektif maupun objektif tindak pidana penggelapan,” tegas kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Dalam permohonannya, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, membebaskan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, menangguhkan putusan pidana hingga perkara perdata inkracht, serta memulihkan nama baik Asri Auzar.

Usai mendengarkan pledoi, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa JPU diberikan waktu satu minggu untuk menyusun replik. Setelah itu, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan duplik sebelum sidang dilanjutkan ke agenda pembacaan putusan.

Komentar