Asri Auzar Jalani Sidang Pledoi Hari ini, Kuasa Hukum akan Siapkan Pembelaan

Korupsi, Spesial Riau200 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.coom) – Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Asri Auzar dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Tuntutan tersebut terkait dugaan penggelapan uang sewa ruko senilai Rp337 juta.

Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone SH CLA, mengatakan pihaknya telah menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim. “Kami sudah siapkan pembelaan untuk klien kami dan akan dibacakan dalam persidangan nanti,” ujar Bone.

Dalam tuntutannya, JPU mengungkap perkara ini bermula pada November 2020 saat Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Karena pinjaman tak kunjung dilunasi, Asri kemudian menyerahkan sebidang tanah dan enam unit ruko melalui transaksi jual beli senilai Rp5,2 miliar.

Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh notaris, dan sertifikat ruko resmi beralih atas nama Vincent Limvinci. Namun pada Oktober 2021, Asri Auzar kembali menagih uang sewa ruko kepada para penyewa dengan nilai Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025, meski aset tersebut telah berpindah kepemilikan.

Atas tindakan tersebut, Vincent melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru karena merasa dirugikan. Sementara itu, kuasa hukum Asri membantah adanya transaksi jual beli dan menyebut proses balik nama dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya. Pihak Asri juga telah menempuh jalur perdata, yang hingga kini masih dalam proses.

Komentar