Viral Lampu Towing Pajero Menyilaukan, Satlantas Pekanbaru Tegaskan Sanksi Tilang

Pekanbaru225 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menegaskan akan menindak tegas kendaraan yang menggunakan lampu atau aksesori tidak sesuai standar keselamatan, menyusul viralnya video Mitsubishi Pajero Sport dengan lampu towing bar menyilaukan di Pekanbaru.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana, mengatakan petugas dapat langsung melakukan penindakan apabila menemukan kendaraan dengan modifikasi lampu yang mengganggu pengguna jalan lain. Ia menegaskan pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

“Kalau ditemukan petugas di jalan dan terbukti mengganggu pengendara lain hingga berakibat kecelakaan lalu lintas, bisa kita tilang,” kata AKP Satrio saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

AKP Satrio menjelaskan pihaknya secara rutin memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan agar tidak menggunakan lampu atau aksesori berintensitas tinggi yang tidak memenuhi standar. Menurutnya, penggunaan lampu menyilaukan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.

Ia menambahkan, penindakan juga berlaku untuk penggunaan strobo, lampu LED belakang yang menyilaukan, serta aksesori kendaraan lain yang tidak sesuai ketentuan. Satlantas memastikan sanksi tilang akan diberikan apabila pelanggaran tersebut terbukti di lapangan.

Satlantas Polresta Pekanbaru mengingatkan bahwa setiap komponen penerangan kendaraan telah diatur, mulai dari warna, posisi, hingga kekuatan cahaya. Modifikasi tanpa standar dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan, terutama saat berkendara pada malam hari.

Seiring meningkatnya laporan dan keluhan masyarakat, Satlantas Polresta Pekanbaru memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan lampu tidak standar, guna menjaga ketertiban serta keselamatan berlalu lintas di wilayah Pekanbaru.

Komentar