Gaza (Riaunews.com) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama sejumlah lembaga bantuan internasional menyuarakan kekhawatiran terhadap aturan pendaftaran baru Israel bagi organisasi non-pemerintah internasional (INGO). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melumpuhkan operasi kemanusiaan di Jalur Gaza dan Tepi Barat, sebagaimana dilaporkan BBC News, Selasa (23/12/2025).
Aturan ini mewajibkan INGO memperoleh izin pendaftaran sebelum 31 Desember 2025. Organisasi yang gagal terdaftar terancam harus menghentikan kegiatannya dalam waktu 60 hari. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu layanan kesehatan serta bantuan penyelamatan jiwa bagi warga sipil Palestina.
Save the Children mengonfirmasi bahwa permohonan pendaftarannya belum disetujui otoritas Israel dan kini tengah menempuh jalur hukum agar keputusan tersebut ditinjau ulang. Sementara itu, pemerintah Israel menyatakan kebijakan ini hanya berdampak pada organisasi yang dianggap bermasalah dan tidak akan menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan.
Namun, Humanitarian Country Team wilayah Palestina yang diduduki menilai sistem pendaftaran tersebut menggunakan kriteria yang samar, sewenang-wenang, dan sarat kepentingan politik. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan serta kewajiban hukum internasional.
Saat ini, INGO menjalankan sebagian besar rumah sakit lapangan di Gaza serta mengelola layanan kesehatan primer, air bersih, sanitasi, dan gizi anak. Jika operasional mereka dihentikan, diperkirakan satu dari tiga fasilitas kesehatan di Gaza akan ditutup, memperparah krisis kemanusiaan.
PBB dan organisasi kemanusiaan lain menegaskan bahwa mereka tidak mampu menggantikan peran vital INGO jika aturan tersebut tetap diberlakukan. Pembatasan akses kemanusiaan dinilai dapat menjadi bencana besar, terutama bagi warga sipil Gaza yang menghadapi kondisi ekstrem di tengah musim dingin.







Komentar