Kairo (Riaunews.com) – Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, mencatat Israel telah melakukan 813 kali pelanggaran terhadap gencatan senjata yang diberlakukan di Jalur Gaza sejak 10 Oktober lalu.
Anggota biro politik Hamas, Ghazi Hamad, pada Selasa (16/12/2025), mengatakan pihaknya secara rutin menyampaikan laporan harian terkait dugaan pelanggaran tersebut kepada para mediator gencatan senjata.
Di sisi lain, Kuasa Usaha Inggris untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), James Kariuki, menyampaikan kecaman dari Denmark, Prancis, Yunani, Slovenia, dan Inggris terhadap kekerasan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Negara-negara tersebut mendesak Israel agar mematuhi hukum internasional.
Menurut Kariuki, tindakan Israel dinilai merusak upaya internasional untuk mewujudkan penyelesaian damai dan berkelanjutan di Jalur Gaza.
Gencatan senjata antara Israel dan Hamas mulai berlaku pada 10 Oktober 2025. Selanjutnya, pada 13 Oktober, Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersama Presiden Mesir Abdel Fattah Sisi, Emir Qatar Tamim bin Hamad Al Thani, dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menandatangani deklarasi terkait gencatan senjata tersebut.
Pada 17 November, Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi yang mendukung rencana komprehensif yang diajukan Presiden AS untuk menyelesaikan konflik di Gaza. Resolusi itu disetujui oleh 13 dari 15 anggota Dewan Keamanan, sementara Rusia dan China memilih abstain.







Komentar