KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Saat Geledah Rumah Plt Gubernur Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas serta rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dari rumah pribadi SF Hariyanto. Uang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang disita. Budi menyebutkan, seluruh barang bukti masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh penyidik sebelum dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Menurut Budi, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025. Penyidik masih mendalami keterkaitan temuan tersebut dengan perkara utama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan Rutan C1.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan yang diterima Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar