Jenewa (Riaunews.com) – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk perubahan batas wilayah Gaza dan Israel. Sikap ini disampaikan setelah muncul laporan bahwa militer Israel menetapkan garis batas baru di wilayah Gaza.
Melansir Anadolu, Kamis (11/12/2025), garis yang disebut “garis kuning” itu berasal dari rencana gencatan senjata Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Namun PBB menilai penerapan garis tersebut tidak sejalan dengan semangat dan substansi perjanjian gencatan senjata.
Juru Bicara PBB Stephane Dujarric menegaskan bahwa PBB tetap merujuk pada batas asli Gaza dan tidak mengakui garis kuning sebagai perbatasan sah. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas ucapan Kepala Staf Umum Israel, Eyal Zamir, yang mengklaim garis kuning kini menjadi batas baru Gaza.
Menurut laporan, Israel masih menduduki lebih dari 50 persen wilayah Gaza meski gencatan senjata sudah berlaku. Garis kuning memisahkan zona operasi militer Israel dari area yang masih dapat dilalui warga Palestina sesuai perjanjian.
Gencatan senjata yang diberlakukan sejak 10 Oktober berdasarkan rencana 20 poin Donald Trump mencakup pertukaran sandera Israel dengan tahanan Palestina serta langkah awal de-eskalasi. Kesepakatan itu juga memasukkan rencana pembangunan kembali Gaza dan pembentukan mekanisme pemerintahan baru tanpa keterlibatan Hamas.
PBB memperingatkan bahwa perubahan perbatasan secara sepihak oleh Israel dapat mengganggu pelaksanaan kesepakatan gencatan senjata. Organisasi tersebut menyebut langkah itu berpotensi memicu ketegangan baru dan menegaskan pentingnya mempertahankan batas wilayah yang telah diakui secara internasional.







Komentar