Selatpanjang (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti mengungkap praktik penebangan liar di kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Pengungkapan yang dilakukan pada Senin (8/12/2025) ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga kelestarian hutan di wilayah pesisir.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial MS. Penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Sat Reskrim.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu dalam mempercepat proses penindakan.
Tim berhasil menemukan lokasi perakitan kayu olahan yang diduga akan diangkut menggunakan perahu pompong. Dari tempat tersebut, polisi menyita total 8 ton kayu olahan sebagai barang bukti utama praktik illegal logging.
Selain kayu, petugas juga mengamankan dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, satu lampu LED, satu unit handphone milik terduga pelaku, serta dua botol cairan pemutih yang diduga digunakan untuk memanipulasi warna kayu.
Terduga pelaku MS kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Kepulauan Meranti. Ia dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi kayu ilegal tersebut.
Post Views: 319
Komentar