Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memastikan bahwa kendaraan bajaj belum mendapat izin operasional di wilayah Kota Pekanbaru. Penegasan ini disampaikan menyusul kemunculan bajaj berbasis aplikasi MaxRide yang mulai beroperasi layaknya layanan ojek online.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang memperbolehkan operasional bajaj. Ia menyebut pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Perhubungan yang menegaskan larangan tersebut.
“Bajaj belum boleh beroperasi di Pekanbaru sesuai surat dari Kemenhub. Kami sudah menyampaikan hal ini dalam sosialisasi kepada pihak terkait,” ujar Khairunnas, Kamis (11/12/2025).
Saat ini diketahui ada sekitar 30 unit bajaj yang sudah berada di Pekanbaru. Dishub juga telah memberikan pemberitahuan resmi kepada para pengelola dan pengemudi mengenai larangan tersebut.
“Kami sudah memberi tahu bahwa bajaj belum boleh beroperasi. Jika tetap berjalan, maka akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dishub meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan yang ada sambil menunggu regulasi resmi terkait operasional kendaraan jenis tersebut di masa mendatang.







Komentar