Polres Kuansing Musnahkan Rakit PETI di Koto Taluk Usai Terima Aduan Lewat 110

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (3/11/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan melalui layanan Contact Center 110 Mabes Polri. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polres Kuansing langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Pengecekan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dipimpin Pamapta II Polres Kuansing Ipda Rio Rezeky. Kegiatan tersebut melibatkan personel Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Lantas, Sie Propam, dan SPKT Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Ipda Rio Rezeky mengatakan, pengecekan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap setiap pengaduan masyarakat.

“Setelah menerima informasi dari operator Call Center 110 terkait dugaan aktivitas PETI, kami langsung berkoordinasi dengan piket fungsi dan bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Rio.

Petugas Temukan Rakit PETI Tidak Beroperasi

Sekitar pukul 12.15 WIB, personel tiba di lokasi dan melakukan pengecekan serta penyisiran. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai dalam kondisi tidak beroperasi.

Petugas kemudian memusnahkan rakit tersebut dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.

Selain itu, polisi mengimbau masyarakat sekitar agar bersama-sama menolak dan tidak mendukung aktivitas PETI. Kegiatan penambangan ilegal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kerusakan lingkungan.

Dalam penindakan tersebut, polisi tidak mengamankan pelaku maupun membawa barang bukti ke Mapolres Kuansing.

Polres Kuansing Ajak Masyarakat Laporkan Aktivitas PETI

Polres Kuansing mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Contact Center 110 Polri.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” tegas Rio.