Kuantan Singingi (Riaunews.com) — Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 161,51 gram dari enam perkara tindak pidana narkotika. Pemusnahan berlangsung di Joglo Mapolres Kuansing, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, serta disaksikan perwakilan instansi terkait dan penasihat hukum.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Hasan Basri mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujar Hasan.
Sabu Berasal dari Enam Perkara di Kuansing
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara dengan lokasi kejadian di sejumlah wilayah Kabupaten Kuansing.
Perkara pertama terjadi di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, dengan tersangka berinisial TN, J, dan RS. Dari perkara tersebut, polisi memusnahkan sabu seberat 32,15 gram.
Selanjutnya, sabu seberat 12,03 gram berasal dari perkara dengan tersangka HAP di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Polisi juga memusnahkan 9,66 gram sabu dari perkara dengan tersangka R di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Barang bukti seberat 41,16 gram berasal dari perkara dengan tersangka N di Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik. Sementara itu, sabu seberat 26,96 gram berasal dari perkara dengan tersangka S di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.
Adapun 39,55 gram sabu lainnya berasal dari perkara dengan tersangka OO dan KH di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan dari keenam perkara tersebut mencapai 161,51 gram.
Sabu Dimusnahkan dengan Cara Dilarutkan
Polisi memusnahkan barang bukti dengan melarutkan sabu menggunakan air, kemudian memblendernya dan mencampurnya dengan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan tersebut disaksikan sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Budi Setiawan, jaksa fungsional Kejaksaan Kuansing Ahmad Suhendra, serta Apt. Helma Muliani dari Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing.
Hadir pula penyuluh narkoba BNNK Kuansing Togu Monang Siregar, Ipda Delta Harianto, Kasat Tahti Polres Kuansing Aiptu Frans Simanjuk yang mewakili Kasi Humas Polres Kuansing, serta penasihat hukum Yogi Saputra.
Melalui pemusnahan tersebut, Polres Kuansing berharap penanganan perkara narkotika berjalan secara profesional dengan dukungan berbagai instansi terkait. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkoba serta melindungi generasi muda di Kabupaten Kuansing.
