Kuantan Singingi (Riaunews.com)— Polres Kuantan Singingi (Kuansing), bersama jajaran Polsek, menertibkan 67 unit rakit dan lima asbuk yang digunakan untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di 22 tempat kejadian perkara (TKP) selama periode 3–9 Oktober 2026.
Selain penertiban di lapangan, jajaran Polres Kuansing melaksanakan 140 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah aktivitas PETI kembali berlangsung.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, kepolisian menjalankan penanganan PETI secara berkelanjutan melalui penertiban dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Penanganan PETI tidak hanya melalui penertiban di lokasi, tetapi juga dengan memperkuat mitigasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak serta risiko pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Hidayat.
Penertiban PETI Dilakukan di 22 Lokasi
Hidayat menjelaskan, penertiban selama sepekan tersebut menyasar 22 lokasi dengan hasil 67 unit rakit dan lima asbuk. Polisi juga terus mengintensifkan kegiatan mitigasi dan imbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mendorong masyarakat mematuhi ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Selama periode 3 hingga 9 Oktober 2026, jajaran Polres Kuansing melaksanakan penertiban di 22 TKP dengan hasil 67 rakit dan 5 asbuk. Kami juga terus mengintensifkan mitigasi dan imbauan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta tidak kembali melakukan aktivitas PETI,” jelas Hidayat.
Ia menambahkan, selama periode penanganan tersebut, polisi tidak menerima laporan polisi (LP) maupun menetapkan tersangka terkait kegiatan penertiban PETI yang dilaksanakan.
Masyarakat Diminta Laporkan Aktivitas PETI
Polres Kuansing mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah pertambangan tanpa izin dan menjaga kelestarian lingkungan. Kepolisian juga meminta warga segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI di wilayahnya.
Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Romlan mengatakan masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin melalui Layanan Kepolisian 110.
“Apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110,” ajak Romlan.
