Polres Kuansing Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja, Dua Pria Ditangkap

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat sekitar 18 kilogram. Polisi menangkap dua pria berinisial M (39) dan FA (36) di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, pada 20 Oktober 2026.

Kedua pria tersebut diamankan saat menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Bapak Kapolri, serta arahan Bapak Kapolda Riau, agar pemberantasan narkotika terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” kata Putu, Jumat (23/10/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Putu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing pada Senin (19/10/2026). Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran ganja kering di Kecamatan Cerenti.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang dicurigai kerap melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mulai mengintai mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan pria tersebut bersama seorang rekannya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan itu di Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya. Polisi kemudian mengamankan M dan FA serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar yang diduga berisi ganja kering di dalam kardus pada bagasi mobil. Petugas juga menemukan dua paket lainnya di dalam tas ransel yang berada di kursi tengah kendaraan.

“Total barang bukti ganja yang diamankan memiliki berat sekitar 18 kilogram,” ungkap Putu.

Selain ganja, polisi menyita satu unit Toyota Avanza hitam, satu tas ransel hijau, satu kardus besar berbalut lakban cokelat, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan kedua pria tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, hasil tes urine M dan FA menunjukkan positif amfetamin. Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Atas dugaan perbuatannya, M dan FA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putu mengatakan, kedua pria tersebut terancam pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang disangkakan.

“Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Putu.

Ia menegaskan, Polda Riau bersama jajaran akan terus memberantas peredaran narkotika. Polisi juga akan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul ganja yang disita serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau dan sesuai dengan tagline kami, berantas bandar dan pulihkan pengguna,” ujarnya.

“Kami juga akan menelusuri asal-usul barang ini, mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat di atasnya, serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Putu.