Polsek Kuantan Hilir Musnahkan Empat Rakit PETI di Kuansing

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polsek Kuantan Hilir memusnahkan empat unit rakit yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (28/10/2026).

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.

“Iya, sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB, saya perintahkan anggota untuk melakukan pemusnahan rakit di Desa Rawang Ogung,” kata Hilman.

Penertiban dipimpin Plh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Adi Sutisna bersama Banit Intel Briptu Agustiawan Febri Aldi dan Banit Reskrim Bripda Ignasius Novri Wijaya Bago.

Empat Rakit Ditemukan Tidak Beroperasi

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas juga tidak menemukan pemilik rakit di lokasi sehingga tidak ada pelaku yang diamankan dalam penindakan tersebut.

Setelah melakukan pengecekan, petugas merusak dan membakar mesin serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI agar tidak dapat digunakan kembali.

Hilman mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas tidak menyita barang bukti maupun mengamankan pelaku.

Polisi Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas PETI

Hilman mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal karena berpotensi merusak lingkungan.

Ia berharap masyarakat memahami dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI dan ikut menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kuantan Singingi.

“Kami berharap masyarakat menyadari dampak dari aktivitas yang merusak lingkungan ini. Karena itu, kami mengajak masyarakat menghentikan aktivitas PETI,” tutupnya.