158 Aduan Masuk ke SP4N-LAPOR! Siak, Warga Keluhkan Bansos hingga Jalan Rusak

Siak18 Dilihat

Siak (Riaunews.com) – Sebanyak 158 pengaduan masyarakat masuk melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) Kabupaten Siak selama Januari hingga Oktober 2026. Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan pelayanan publik, mulai dari bantuan sosial, beasiswa, jalan rusak, administrasi kependudukan hingga layanan air bersih.

Menanggapi hal itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak mengajak masyarakat lebih aktif memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah. Saluran tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, sekaligus mengawasi kualitas pelayanan publik.

Kepala Diskominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan setiap pengaduan yang masuk akan diteruskan kepada perangkat daerah (PD) terkait sesuai kewenangannya untuk mendapatkan tindak lanjut.

“Kita memiliki saluran resmi, SP4N-LAPOR!. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, misalnya terkait kualitas pelayanan publik dan persoalan lainnya. Nanti admin kami akan meneruskan laporan tersebut ke dinas yang berwenang,” ujar Rozi, Rabu (4/11/2026).

Pengaduan Jadi Bahan Evaluasi Pelayanan Publik

Menurut Rozi, pengaduan masyarakat bukan sekadar bentuk kritik terhadap pemerintah. Laporan tersebut juga menjadi sumber informasi dan bahan evaluasi untuk mengetahui persoalan pelayanan yang terjadi langsung di lapangan.

Ia menegaskan, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan pemerintah memberikan layanan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mendengarkan aspirasi, merespons pengaduan, dan menyelesaikan permasalahan yang disampaikan masyarakat.

“Setiap masukan dari masyarakat merupakan cerminan kebutuhan nyata di lapangan. Pengaduan bukan sekadar kritik, tetapi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Rozi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, partisipasi masyarakat berperan penting dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan responsif.

Cara Melapor Melalui SP4N-LAPOR! dan WhatsApp

Rozi menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman www.lapor.go.id. Pelapor perlu memilih menu Buat Laporan, kemudian mengisi data diri sesuai petunjuk yang tersedia.

Selanjutnya, masyarakat diminta menuliskan judul dan uraian laporan secara jelas, termasuk kronologi kejadian, lokasi, serta instansi yang berkaitan dengan permasalahan. Pelapor juga dapat melampirkan foto atau dokumen pendukung jika tersedia.

Setelah laporan dikirim, masyarakat perlu menyimpan nomor tiket pengaduan untuk memantau perkembangan tindak lanjutnya.

“Melalui SP4N-LAPOR!, kita berupaya menghadirkan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, sehingga laporan masyarakat dapat diterima, dikoordinasikan, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara sederhana, cepat, tepat, dan tuntas,” terang Rozi.

Selain SP4N-LAPOR!, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak juga menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-7672-224. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan dengan mencantumkan identitas pelapor, permasalahan yang dialami, lokasi kejadian, serta bukti pendukung seperti foto jika tersedia.

Pemkab Siak melalui Diskominfo berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga berperan aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Komentar