Pekanbaru (Riaunews.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan penyelundupan sabu seberat 5.228,54 gram atau sekitar 5,2 kilogram dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Senin (2/11/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan menangkap seorang pria berinisial Z (34) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.
Pengungkapan ini melibatkan koordinasi BNNP Riau dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Petugas menangkap tersangka saat turun dari kapal penumpang setelah menindaklanjuti informasi intelijen terkait dugaan penyelundupan narkotika.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Chris Reinhard Pusung, mengatakan petugas melakukan pemeriksaan fisik dan memeriksa koper bawaan tersangka menggunakan mesin pemindai X-ray. Hasil pemeriksaan tersebut memperkuat kecurigaan aparat hingga akhirnya menemukan sabu yang disembunyikan di dalam koper.
“Seorang pria berinisial Z ditangkap saat membawa sabu seberat 5.228,54 gram yang diduga akan diedarkan ke Riau hingga Sumatera Utara,” ujar Chris Reinhard Pusung saat memberikan keterangan resmi di Kantor BNNP Riau.
Sabu Disembunyikan di Dinding Koper
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan tujuh bungkus sabu yang disembunyikan di bagian dinding koper tersangka. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.
Chris mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan intelijen yang kemudian ditindaklanjuti bersama petugas Bea dan Cukai di lapangan.
“Berdasarkan informasi ini, kami langsung menindaklanjuti, kami memperdalam informasi tersebut dan bersama-sama dengan rekan dari Bea Cukai,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga mengirimkan sabu dari Port Dickson, Malaysia, menuju Kota Medan melalui jalur laut Dumai. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis sekitar Rp7,8 miliar dengan asumsi harga pasar gelap Rp1,5 juta per gram.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan generasi muda, masyarakat, khususnya di wilayah Riau,” tegas Chris.
Kurir Dijanjikan Upah Rp20 Juta
Penyidik Madya BNNP Riau, AKBP Berliando, mengatakan tersangka mengaku menerima tawaran upah sebesar Rp20 juta untuk sekali pengiriman. Namun, pembayaran dijanjikan setelah barang tersebut tiba di lokasi tujuan.
“Untuk sekali kegiatan membawa barang ini dibayar Rp20 juta. Setelah, biasanya setelah barang sampai, baru dibayarkan,” jelas Berliando.
BNNP Riau selanjutnya mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan tersebut, termasuk pihak yang mengatur pengiriman dan penerimaan sabu.
