DPRD Riau Evaluasi Pajak Perusahaan Transportasi dan Pengawasan Kendaraan ODOL

Komisi III DPRD Riau mengevaluasi sejumlah perusahaan transportasi terkait perizinan dan kepatuhan membayar pajak, Senin (2/11/2026). Dalam rapat tersebut, dewan juga membahas pengawasan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan (overload) dan dimensi (overdimension).

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan pemanggilan perusahaan dilakukan secara bergilir untuk mengevaluasi kepatuhan masing-masing sektor usaha.

“Kita panggil perusahaan ini secara bergilir, sekarang berkaitan dengan perusahaan transportasi,” ujar Edi.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyangkut pajak kendaraan, tetapi juga pengawasan kendaraan over dimension over load (ODOL). Komisi III juga ingin mengetahui kepatuhan perusahaan yang berstatus kontraktor terhadap kewajiban sebagai wajib pungut (Wapu) penyediaan bahan bakar minyak (BBM).

DPRD Cek Kepatuhan Pajak dan Kendaraan ODOL

Edi menjelaskan, data penggunaan BBM perusahaan diperlukan untuk mengevaluasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Dengan begitu, kita bisa mengevaluasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari yang mereka konsumsi,” jelasnya.

Ia menyebutkan sebagian besar perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut merupakan mitra PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Berdasarkan keterangan perusahaan, mereka mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Meski demikian, Komisi III tetap akan memeriksa kebenaran informasi tersebut. Dalam rapat itu, sebanyak 10 perusahaan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Edi juga menyampaikan bahwa pihak PHR menyatakan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di lingkungan perusahaan dilakukan secara ketat, termasuk memastikan muatan sesuai tonase jalan dan kendaraan menggunakan pelat nomor BM.

“Dan dari PHR juga menyampaikan bahwa di PHR itu sangat ketat kontrol terhadap muatan yang normal, sesuai dengan tonase jalan. Sekaligus juga kendaraannya harus BM, tidak boleh non-BM. Jadi kita cek nanti, kalau itu sudah memang kenyataan begitu, kita bersyukur,” ungkap politisi Gerindra dari Daerah Pemilihan Kampar tersebut.

Ratusan Kendaraan Terdaftar Belum Bayar Pajak

Selain pengawasan kendaraan ODOL, Edi mengungkapkan masih terdapat ratusan kendaraan milik perusahaan yang tercatat belum membayar pajak. Namun, berdasarkan keterangan perusahaan, sebagian kendaraan tersebut sudah dijual.

Untuk menertibkan administrasi, Komisi III meminta perusahaan menyerahkan data kendaraan yang telah berpindah kepemilikan. Data tersebut harus mencantumkan identitas pembeli dan tahun penjualan agar kendaraan dapat dikeluarkan dari daftar tanggung jawab perusahaan.

“Maka demi ketertiban administrasinya kita minta supaya mereka memberikan data yang sudah terjual itu. Ditulis kepada siapa dan pada tahun berapa, sekaligus supaya dikeluarkan dari tanggung jawab dan identitasnya dari perusahaan,” terangnya.

“Dengan begitu, kendaraan tersebut tidak lagi masuk daftar kendaraan tidak terbayar pajak. Sebab, kendaraan-kendaraan itu sudah tidak dipakai dan tidak layak pakai,” sambungnya.