Polda Riau Siapkan 260 Plang Peringatan Karhutla, 65 Tersangka Diproses

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau menyiapkan 260 papan plang peringatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk dipasang di lokasi perkara dan kawasan rawan kebakaran. Pemasangan ini bertujuan mencegah pembakaran lahan sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai ancaman hukum bagi pelanggarnya.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, kepolisian telah menangani 61 laporan polisi terkait karhutla dengan 65 tersangka. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 3.394 hektare.

Arman menyampaikan hal itu saat memimpin pelepasan pendistribusian plang peringatan karhutla di Pekanbaru, Rabu (28/10/2026).

“Sebanyak 260 papan plang ini terkait dengan 61 laporan polisi dengan 65 tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan. Luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 3.394 hektare,” kata Arman.

Ia menegaskan, pemasangan plang akan diperluas ke kawasan rawan pembakaran lahan, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi.

“Akan kita pasang plang secara masif,” tegasnya.

Pelalawan Terima 76 Plang Peringatan

Berdasarkan data distribusi, Kabupaten Pelalawan menerima alokasi terbanyak dengan 76 plang. Selanjutnya, Bengkalis mendapat 48 plang, Indragiri Hilir 30 plang, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau 24 plang.

Kabupaten Siak, Kepulauan Meranti, dan Kampar masing-masing menerima 10 plang. Sementara itu, Rokan Hilir mendapat delapan plang, Kuantan Singingi enam plang, Pekanbaru dan Rokan Hulu masing-masing empat plang, serta Dumai dua plang.

Arman mengatakan, berdasarkan pemantauan kepolisian hingga kegiatan berlangsung, belum ditemukan titik api yang terindikasi sebagai karhutla di Riau. Sejumlah indikasi yang sebelumnya terpantau diketahui berasal dari cerobong asap setelah petugas melakukan pengecekan.

Meski demikian, personel gabungan tetap bersiaga untuk mengantisipasi kebakaran. Polda Riau juga terus berkoordinasi dengan TNI, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan.

Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan

Arman menjelaskan, plang peringatan tersebut memuat informasi mengenai status kawasan, larangan aktivitas tertentu, serta ancaman hukuman bagi pelanggar. Sejumlah lokasi berstatus status quo, sehingga aktivitas seperti penyemaian dan penanaman tidak boleh dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi berwenang.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan.

“Kita akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum bersama pimpinan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Arman menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak untuk melindungi lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat dari dampak kebakaran.