Pekanbaru (Riaunews.com) – Belanja infrastruktur dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2026 baru mencapai 27 persen, masih di bawah mandatori 40 persen. Keterbatasan keuangan daerah menjadi kendala bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Abdullah, mengatakan Pemprov Riau bersama DPRD telah membahas hasil evaluasi Perubahan APBD 2026 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Evaluasi itu memuat sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti melalui penyesuaian anggaran.
“Dari evaluasi itu, Mendagri ada memberikan catatan-catatan rekomendasi untuk dilakukan beberapa penyesuaian,” ujar Abdullah, Jumat (23/10/2026).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau tersebut menyebut penyesuaian yang diperlukan tidak terlalu banyak. Namun, kondisi keuangan daerah yang belum stabil menjadi tantangan dalam memenuhi sejumlah rekomendasi, terutama terkait alokasi belanja infrastruktur.
Belanja Infrastruktur Masih 13 Persen di Bawah Mandatori
Abdullah menjelaskan, alokasi belanja infrastruktur Pemprov Riau saat ini baru mencapai 27 persen, sedangkan mandatori yang menjadi acuan sebesar 40 persen. Dengan demikian, masih terdapat selisih 13 poin persentase untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Salah satu catatan-catatan yang direkomendasikan oleh Kemendagri adalah berkaitan dengan belanja infrastruktur. Belanja infrastruktur itu kan memang kurang, dari mandatori 40 persen, kita Provinsi Riau baru 27 persen,” katanya.
Menurut Abdullah, keterbatasan anggaran membuat Pemprov Riau sulit meningkatkan alokasi belanja infrastruktur hingga mencapai 40 persen. Meski demikian, pemerintah daerah tetap diminta berupaya memenuhi ketentuan tersebut.
Ia mengatakan, apabila Pemprov Riau belum mampu memenuhi mandatori karena kondisi keuangan, pemerintah daerah harus menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada Kemendagri.
“Itu rekomendasi yang kalau kita enggak mampu karena kondisi keuangan, Pemprov menjawab tidak bisa. Karena dari rekomendasi itu mesti diberikan tanggapan secara tertulis ke Mendagri. Kita akan berusaha menuju 40 persen belanja infrastruktur. Itu salah satunya,” terangnya.
Anggaran Inspektorat Juga Belum Penuhi Ketentuan
Selain belanja infrastruktur, Kemendagri turut memberikan catatan mengenai alokasi anggaran Inspektorat. Abdullah menyebut anggaran untuk perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengawasan internal dan pembinaan tersebut baru mencapai 0,2 persen dari plafon APBD, sedangkan mandatori yang menjadi acuan sebesar 0,6 persen.
“Inspektorat harusnya 0,6 persen. Namun ini baru 0,2 persen dari plafon APBD-nya. Supaya operasional dia itu lebih dalam pengawasan internal,” sebutnya.
Abdullah kembali menegaskan bahwa keterbatasan keuangan daerah menjadi kendala dalam memenuhi ketentuan alokasi anggaran tersebut. Ia menilai pemenuhan anggaran Inspektorat juga perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, sementara belanja infrastruktur sendiri masih jauh dari mandatori.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Riau tersebut mengatakan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan memasuki tahap penomoran. Tahapan ini diperlukan agar APBD dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
