Kades Lubuk Besar Tolak Lahan Warga Diambil Alih Agrinas, Konflik Sempat Memanas

Inhil11 Dilihat

Indragiri Hilir (Riaunews.com) – Kepala Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Tri Aprianto, memilih berada di depan warga untuk mempertahankan lahan yang diklaim masuk kawasan hutan dan hendak dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Sejak Maret hingga April 2026, pihak yang mengatasnamakan Agrinas bersama mitra Kerja Sama Operasional (KSO) disebut beberapa kali mendatangi Desa Lubuk Besar. Mereka mengklaim ribuan hektare lahan sawit milik warga masuk kawasan hutan dan nantinya menjadi objek penyitaan negara.

“Kalau realisasi penyitaan belum. Tapi percobaan sudah beberapa kali yang berujung konflik. Justru Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum turun, tapi malah yang datang itu dari pihak Agrinas dan KSO-nya,” kata Tri melalui sambungan telepon, Selasa malam.

Tri menilai kedatangan pihak tersebut tidak dilakukan secara humanis karena langsung masuk ke lahan warga tanpa berkoordinasi dengan pemerintah desa. Menurut dia, sejumlah orang bahkan datang menggunakan mobil dan berpura-pura sebagai calon pembeli lahan.

“Ada yang datang pura-pura cari lahan, yang penting bisa lihat lahan itu, dan pura-pura beli lahan. Ternyata di dalam mobilnya kami lihat baju mereka Agrinas,” ujarnya.

Situasi tersebut, kata Tri, sempat memanas hingga terjadi kontak fisik antara warga dan pihak yang disebutnya sebagai bagian dari Agrinas. Ia mengaku konflik nyaris meluas karena sebagian warga disebut telah membawa senjata.

“Kalau tidak cepat kita tengahi bakal terjadi pertumpahan darah. Karena warga sudah ada yang bawa senjata juga,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Kemuning, Tri kemudian meminta persoalan itu dibahas dalam pertemuan resmi di Kantor Camat Kemuning. Dalam pertemuan tersebut, ia mempertanyakan dasar klaim yang menyebut Desa Lubuk Besar dan lahan warga berada dalam kawasan hutan.

“Yang kita perdebatkan waktu itu adalah desa kami disebut masuk kawasan hutan. Sejak kapan desa kami masuk dalam zona kawasan hutan? Mana SK penunjukan kawasannya? Enggak pernah tuh kami lihat pihak Kehutanan datang ke sini,” kata Tri.

Tri Sebut Sekitar 3.000 Hektare Lahan Warga Terdampak

Tri menyebut lahan yang diklaim akan disita mencapai sekitar 3.000 hektare. Lahan tersebut, menurut dia, tidak hanya berupa kebun sawit, tetapi juga mencakup kawasan permukiman warga.

Ia mempertanyakan rencana pengambilalihan kebun sawit yang selama ini dikelola masyarakat. Tri bahkan mengaku pernah menawarkan lahan kosong yang luasnya mencapai ratusan hektare, tetapi tawaran tersebut disebut tidak diterima.

“Saya tawarkan lahan kosong itu ada ratusan hektare, enggak mau dia. Maunya kebun sawit yang sudah produksi. Kalau seperti ini ceritanya, saya pikir ini lebih dari penjajah,” ujarnya.

Menurut Tri, prosedur penertiban seharusnya dimulai Satgas PKH sebelum lahan kemudian dikelola Agrinas. Ia menyebut pihak Agrinas dan KSO telah sekitar tujuh kali mendatangi wilayah tersebut, sementara sosialisasi kepada masyarakat belum dilakukan.

Belakangan, Tri mengatakan tim Satgas PKH sempat datang untuk memasang plang penyitaan. Namun, pemasangan tersebut mendapat penolakan warga hingga akhirnya batal.

Ia juga mengaku sempat mendapat tawaran lahan sebagai imbalan agar tidak menghambat proses tersebut. Tri menegaskan menolak tawaran itu dan memilih mempertahankan kepentingan warga.

“Saya termasuk kepala desa yang nomor satu berada di depan dalam masalah ini. Jadi, banyak kepala desa yang cari aman, tapi saya tidak. Saya tak peduli mau dipecat, mau kek apa, enggak peduli. Bagi saya kebaikan kampung saya nomor satu,” tegasnya.

Tri mengatakan sawit menjadi sumber utama kehidupan masyarakat Desa Lubuk Besar selama sekitar 15 tahun. Perkebunan tersebut, menurut dia, menjadi penggerak ekonomi sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi warga yang tidak memiliki kebun.

Namun, ia mengaku mendapat teror setelah menolak rencana tersebut. Kaca mobilnya pernah dipecah saat kendaraan dalam kondisi terparkir. Ia juga mengaku kerap menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal.

“Saya sampai ganti pelat nomor kalau keluar untuk antisipasi. Sering juga saya mendapat telepon dari nomor tak dikenal,” akui Tri.

Aktivis Soroti Dasar Hukum Penertiban Kawasan Hutan

Juru Bicara masyarakat korban penertiban kawasan hutan, Abdul Aziz, menilai persoalan yang harus dijawab pemerintah bukan hanya mengenai apakah suatu lahan berada dalam kawasan yang d

Komentar