Polsek Dumai Timur Amankan Pria dengan 17 Paket Sabu Seberat 26,43 Gram

Dumai (Riaunews.com) – Polsek Dumai Timur, Polres Dumai, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Taman Bukit Gelanggang, Jalan H.R. Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RY alias R (30) beserta 17 paket sabu dengan berat kotor 26,43 gram.

Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.17 WIB. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Taman Bukit Gelanggang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo memerintahkan Panit I Opsnal IPDA Hermawan Gunawan bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

“Pada Minggu sekitar pukul 17.17 WIB, petugas menemukan seorang pria sedang duduk di belakang pos keamanan Taman Bukit Gelanggang,” demikian keterangan dalam rilis Polres Dumai, Senin (26/10/2026).

Polisi Temukan Sabu di Mobil dan Rumah Terduga

Saat memeriksa RY, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dan dibungkus plastik kresek hitam. RY disebut mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Polisi kemudian menggeledah mobil Toyota Avanza yang dibawa RY. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam berisi 13 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam berisi 13 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Zaini.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah RY di Jalan Rindu Darat, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan dua paket yang diduga sabu, masing-masing berukuran besar dan sedang.

Selain 17 paket tersebut, polisi menyita satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merek Realme, mobil Toyota Avanza beserta STNK dan kunci kendaraan, sendok pipet, dua mancis, tiga kaca pirex, alat hisap sabu atau bong, plastik pembungkus, serta sejumlah wadah dan tas.

Hasil Tes Urine Positif Metamfetamina

Zaini mengatakan, hasil pemeriksaan urine terhadap RY menunjukkan positif mengandung metamfetamina, zat yang terkandung dalam sabu. Sementara itu, pemeriksaan terhadap amfetamina dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Polisi kemudian membawa RY beserta seluruh barang bukti ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, RY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.