BNNP Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu, Seorang Pria Diamankan di Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas provinsi di Kota Pekanbaru. Petugas mengamankan seorang pria bernama Marcel bersama lima kilogram sabu yang disimpan dalam sebuah koper di Guest House Hasannah, Jalan Paus, Pekanbaru.

Selain lima paket besar yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp1.750.000.

Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusing mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu diterima Kabid Pemberantasan BNNP Riau dari Dit Intelijen BNN RI.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Guest House Hasannah. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan resepsionis untuk mendatangi kamar yang ditempati Marcel.

Lima Paket Sabu Ditemukan dalam Koper

Christ mengatakan petugas mengetuk pintu kamar dan langsung mengamankan Marcel setelah pintu dibuka. Dalam interogasi awal, Marcel mengaku menyimpan narkotika di dalam koper merek Polo Louis yang berada di dalam lemari kamar.

Petugas kemudian membuka koper tersebut dan menemukan lima paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang menginap di guest house yang diduga membawa narkotika,” kata Christ dalam laporannya kepada Kepala BNN RI yang juga Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Rabu (7/10/2026).

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Diduga Akan Edarkan Sabu ke Palembang

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BNNP Riau menduga Marcel merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Marcel diketahui berangkat dari Kota Batam, Kepulauan Riau, menuju Pekanbaru untuk mengambil narkotika tersebut.

Setelah memperoleh barang tersebut, Marcel diduga berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berangkat dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan tujuan mengambil narkotika. Setelah narkotika tersebut diperoleh, pelaku selanjutnya berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Christ.

Saat ini Marcel bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.