Pekanbaru (Riaunews.com)— Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial RM (47) dalam razia narkoba di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (17/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja dari rumah pria tersebut.
Razia dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko. Petugas menyasar sejumlah titik yang diduga rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polisi Temukan Sabu dan Ganja di Rumah RM
Petugas menyisir sejumlah lokasi di Jalan Pangeran Hidayat dan memeriksa orang-orang yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penyisiran kemudian berlanjut ke Gang Ubudiyah, tempat polisi mengamankan RM untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Pekanbaru Ronny Riantoko Eppang mengatakan, petugas menemukan sabu dengan berat 19,42 gram saat menggeledah rumah RM. Barang yang diduga narkotika tersebut tersimpan di dalam tas ransel hitam.
“Saat menggeledah rumah RM, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 19,42 gram. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam,” ungkap Ronny.
Selain sabu, polisi menyita 0,59 gram yang diduga ganja kering. Petugas juga mengamankan alat isap sabu atau bong, satu bal dan ratusan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta senjata tajam.
Hasil Tes Urine RM Positif Metamfetamin
Polisi membawa RM beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RM dinyatakan positif mengandung metamfetamin, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan dugaan keterlibatan RM dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang disita guna mendukung proses penyidikan.
